BENGKALIS -- Ahad besok, 11 Agustus 2019, umat Islam tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis, juga akan merayakan hari raya Idul Adha 1440 H.
Pada perayaan hari raya Idul Adha 1440 H tersebut dilaksanakan pembagian daging kurban.
Dengan alasan praktis, saat pembagian yang berpotensi pada meningkatnya timbulan sampah plastik jika wadahnya menggunakan kantong plastik sekali pakai, seperti “kresek hitam”.
Terkait dengan itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah mengimbau dan mengajak seluruh panitia pembagian daging kurban di daerah ini untuk tidak menggunakan kantong plastik.
Kepada warganya yang mendapat pembagian daging kurban, Bupati Amril Mukminin juga mengimbau dan mengajak membawa wadah atau tempat sendiri yang dipakai atau didaur ulang.
“Mari kita wujudkan Idul Adha 1440 H tanpa sampah. Bawalah wadah dari rumah yang bisa dipakai ulang atau dapat dikomposkan. Jangan membawa wadah yang dapat menimbulkan sampah plastik,” ajaknya, Jum’at, 9 Agustus 2019.
Bukan Food Grade
Pemerintah memang telah melarang penggunaan kresek atau kantong plastik yang tidak terstrandarisasi untuk digunakan pada makanan.
Sebagaimana dikutip dari health.detik.com, Pemerintah DKI Jakarta telah melarang penggunaan plastik sebagai wadah daging kurban.
Mengapa dilarang? Menurut ahli teknologi pangan dari IPB University, Prof Dr Ir Purwiyatno Hariyadi, pertama karena kresek atau kantong plastik bukan food grade (tidak memenuhi standarisasi material yang layak digunakan untuk memproduksi perlengkapan makan).
“Banyak plastik yang beredar, yang kresek hitam itu, bukan food grade. Artinya kalau dia kontak dengan makanan maka komponen dari plastik itu pun, yang digunakan untuk membuat plastik akan terlucuti dan masuk ke dalam makanan," jelasnya
Suatu bahan dianggap food grade apabila tidak memindahkan zat-zat berbahaya dari bahan tersebut ke dalam makanan yang akan dikonsumsi sehingga makanan terlindungi teksturnya dan yang terpenting, tidak membahayakan kesehatan.
Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang penggunaan sebelumnya seringkali tidak diketahui. Bisa jadi dari wadah pestisida, limbah, logam berat, dan sebagainya.
Selain itu komponen atau bahan yang digunakan untuk membuat kresek hitam adalah polivinil klorida yang secara internasional telah dianggap sebagai salah satu zat berbahaya bagi kesehatan. Karenanya kresek berbahan ini tidak boleh digunakan langsung pada makanan jenis apapun.
"Itu nanti menjadi kontaminan. Kalau tidak food grade, maka jumlah kontaminasinya akan membahayakan kesehatan," pungkasnya dalam berita yang dipublikasikan health.detik.com dengan tajuk ‘Ini Alasan Kresek Hitam Tak Boleh Digunakan untuk Wadah Daging Kurban’. #DISKOMINFOTIK#